Percakapan di Badan Jalan

Pernah suatu ketika sanak (sebut saja Pariman) akan pergi ke kota Yogyakarta mengendarai sebuah sepeda motor. Ia pacu motornya dengan kecepatan yang lumayan cukup tinggi. Ketika melewati pos polisi di kota W*t*s tiba-tiba ada seorang polisi yang mengejar menggunakan motor Trail kebanggaannya. Kalah kelas dan kalah CC mesin naas nasib Pariman yang akhirnya tertanggap juga. Di badan jalan Kebumen-Jogja Pariman berbincang dengan polisi yang baru menangkapnya.

Polisi : Selamat siang Pak, maaf mengganggu Perjalanan. Bapak tahu kesalahan Bapak ? (sambil memberikan tanda kehormaan dengan gagahnya)

Pariman : Ya tidak tahu, lha wong tiba-tiba bapak mengejar saya. (jawabnya dengan logat Medhok Banyumasan yang amat kental)

Polisi : Bapak telah melewati batas maksimal kecepatan di Jalur ini. Jadi Bapak saya tilang.

Pariman : Sek sek sek, saya mau tanya. Itu aturan ada di mana Pak,?

Polisi : ya ada di Undang-undang lalu lintas. Jadi batas kecepatan maksimal di lajur ini adalah 60 km/jam (mungkin keliru karena saya lupa)

Pariman : Nah undang-undang itu berlaku untuk siapa Pak ? untuk guru, polisi, pedagang atau siapa ?

Polisi : Undang-undang berlaku untuk semua Masyarakat Indonesia, TANPA TERKECUALI.

Pariman : Sebentar Pak, saya dituduh telah melewati batas kecepatan maksimal dan harus ditilang, tapi Bapak kok bisa mengejar saya ? berarti kecepatan Bapak lebih cepat dari saya donk ? gima itu Pak ?

Polisi : sudah Bapak ga usah ngeyel, bapak saya tilang.

Pariman : ya tidak bisa gitu Pak, lha katanya aturan itu ada di undang-undang, nah kata Bapak juga undang-undang berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali, berarti Bapak juga harus ditilang donk ? ga bisa satu pihak gini.

Setelah terjadi perdebatan cukup panjang akhirnya.

Polisi : ya sudah lain kali apabila Bapak melewati jalur ini kecepatan Bapak tidak boleh lebih dari 60 km/jam, nanti bisa kami tilang.

Pariman : nggih Pak, Bapak juga lho . . .

Polisi : ya sudah selamat jalan, hati-hati di jalan.

Siapakah yang salah? masa polisi bisa ditawar ?

Berikan pandangan anda . . . .