Tugas guru menurut undang-undang adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Betapa berat tugas guru sekarang ini. Jika semua guru sudah bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka mustahil jika pendidikan Indonesia masih terpuruk seperti sekarang ini.
Pemerintah selalu menuntut guru untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Agar anak-anak Indonesia memiliki pengetahuan yang memadai dan budi pekerti yang luhur. Tetapi mereka tidak sadar bahwa kebijakan yang mereka terapkan justru membelenggu guru untuk mendidik para siswa. Kita tengok saja kebijakan pemerintah yang kontrioversial tapi sudah diterapkan 4 tahunan, Ujian Akhir Nasional (UAN).
UAN selain membelenggu guru juga memberikan pressure yang sangat berat untuk siswa. Betapa tidak guru harus berusaha semaksimal mungkin untuk membawa siswanya lulus UAN dalam waktu yang singkat. Tak anyal jika guru mencari berbagai cara untuk meluluskan siswanya, entah dengan latihan soal, menambah jam belajar, dan lain sebagainya. Pokoknya yang terpenting adalah soal, soal dan soal. Guru disibukkan dengan mengajar siswa mereka Continue reading →